Alhamdulillah, Indonesia rampungkan pembayaran akhir jet KF-21 Boramae: Menuju akuisisi 48 unit

KF-21 BoramaeRepublic of Korea MoD
KF-21 Boramae.

AIRSPACE REVIEW – Indonesia dilaporkan telah merampungkan pembayaran seluruh sisa kontribusi biaya yang telah disesuaikan (direnegosiasi) program jet tempur KF-21 Boramae dengna Korea Selatan.

Pembayaran ini telah menuntaskan “perselisihan” panjang mengenai kontribusi kewajiban biaya pengembangan bersama KF-21 dari pihak Indonesia.

Selesainya masalah keuangan ini diprediksi akan berdampak positif pada negosiasi masa depan terkait rencana pembelian 48 unit Boramae untuk TNI Angkatan Udara.

Media Korea Selatan, Biz Hankook, yang merangkum sumber lokal di Indonesia serta hasil liputan domestik pada Jumat (26/6), menyebutkan Jakarta baru-baru ini telah melunasi sisa pembayaran terakhir sebesar 63,6 miliar won (sekitar Rp750 miliar) kepada Korea Aerospace Industries (KAI).

Dengan pembayaran ini, Indonesia telah memenuhi seluruh komitmen kontribusi penyesuaian yang disepakati dengan pemerintah Korea Selatan, yakni sebesar 600-an miliar won (sekitar Rp6,97 triliun).

Perjalanan Panjang dan Penyesuaian Biaya

Proyek jet tempur KF-21, yang awalnya dimulai dengan nama KF-X/IF-X sekitar 20 tahun lalu, sempat diragukan nilai ekonomisnya oleh lembaga riset negara karena Korea Selatan baru pertama kali mengembangkan jet tempur secara mandiri.

Oleh karena itu, skema pengembangan bersama internasional direkomendasikan untuk menekan risiko biaya dan memastikan pasar ekspor.

Pada Januari 2016, Korea Selatan dan Indonesia menandatangani “Perjanjian Dasar Pengembangan Bersama KF-X”.

Berdasarkan kesepakatan awal, Indonesia berkomitmen menanggung 20% dari total biaya pengembangan sebesar 8,1 triliun won, yaitu sekitar 1,6 triliun won (sekitar Rp18,57 triliun).

Sebagai imbalannya, Indonesia dijadwalkan menerima transfer teknologi produksi, satu unit pesawat prototipe 005, serta mengirimkan teknisinya untuk berpartisipasi langsung dalam proses pengembangan pesawat ini.

Mulus Setelah Renegosiasi

Namun, karena kendala anggaran internal, Indonesia sempat mengalami keterlambatan pembayaran.

Hingga tahun 2019, jumlah yang dibayarkan hanya berkisar 132 miliar won (sekitar Rp1,53 triliun), menjadikannya salah satu risiko ketidakpastian terbesar bagi kelanjutan proyek.

Ditambah lagi, pada Februari 2024, sempat muncul ketegangan akibat dugaan kebocoran dokumen rahasia oleh teknisi Indonesia, yang setelah penyelidikan panjang akhirnya diselesaikan dengan putusan bebas (tidak dituntut).

Merespons kendala tersebut, Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Korea Selatan dan pemerintah Indonesia melakukan renegosiasi pada Agustus 2024.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyesuaikan kontribusi biaya Indonesia menjadi sekitar 600 miliar won, dengan konsekuensi cakupan teknologi yang dialihkan ke Indonesia juga dikurangi secara proporsional.

Prototipe dan Transfer Teknologi

Dengan dilunasinya sisa biaya tersebut, ketidakpastian yang membayangi proyek KF-21 resmi mereda. Prosedur yang tersisa kini fokus pada pengalihan teknologi dan penyerahan aset fisik.

Dari total 600 miliar won yang dibayarkan Indonesia, sekitar 350 miliar won dialokasikan untuk penyediaan unit pesawat Prototipe No. 5 yang nantinya akan diserahkan ke Indonesia.

Sementara sisa 250 miliar won dinilai sebagai kompensasi atas transfer teknologi dan dokumen pengembangan.

Adapun detail cakupan teknologi dan data teknis yang akan diserahkan saat ini masih dalam tahap negosiasi lebih lanjut.

Menuju Kontrak Pembelian 48 Unit

Kini fokus utama beralih pada kontrak pembelian armada jet tempur oleh Indonesia. Saat ini, Indonesia dilaporkan tengah mengkaji rencana untuk mendatangkan total 48 unit KF-21, yang dibagi ke dalam tiga tahap (masing-masing 16 unit per tahap).

Negosiasi untuk pasokan 16 unit pertama bagi Angkatan Udara Indonesia tengah diprioritaskan.

Meskipun kesepahaman mengenai harga dan jadwal pengiriman secara garis besar telah tercapai, tantangan berikutnya ada pada koordinasi anggaran internal Indonesia.

Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Bappenas saat ini tengah membahas metode pendanaan untuk pembelian jet tempur tersebut, mengingat pengadaan pertahanan di Indonesia kerap mengombinasikan pinjaman luar negeri dan anggaran domestik.

Jika koordinasi antarkementerian berjalan cepat, anggaran pembelian KF-21 diperkirakan dapat disetujui pada triwulan ketiga tahun ini. (PN)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *