MKE Turkiye kembangkan kapal drone kamikaze PIRANA, berhulu ledak 100 kg dan jangkauan 200 mil laut
MKE AIRSPACE REVIEW – MKE (Makine ve Kimya Endüstrisi) perusahaan pertahanan milik negara Turkiye, telah memperkenalkan kapal permukaan air tak berawak (Unmanned Surface Vehicle/USV) kamikaze yang dijuluki PİRANA.
Sistem ini dikembangkan untuk operasi maritim dalam misi pengintaian dan serangan langsung, yang ditujukan kepada Angkatan Laut Turkiye dan juga memenuhi kebutuhan ekspor.
PIRANA dirancang berdasarkan konsep “efektif, sederhana, dan berbiaya rendah”, bertujuan untuk memberikan dampak operasional tanpa bergantung pada platform yang kompleks atau mahal.
Platform ini dapat beroperasi secara individual maupun sebagai bagian dari kelompok yang lebih besar.
Dalam skenario kelompok, beberapa USV dimaksudkan untuk menarik perhatian radar musuh, sementara yang lain akan mendekati target dan kemudian menabraknya untuk menghancurkan kapal lawan.
PIRANA dilengkapi dengan sistem komunikasi frekuensi radio (RF) dan SATCOM, sehingga dapat dikendalikan dari jarak jauh atau beroperasi secara otonom.
Sementara dengan konektivitas satelit memungkinkan komando dan kontrol jarak jauh, yang memungkinkan operator untuk memandu kapal dari jarak yang sangat jauh.
Kapal nirawak berdimensi kompak ini mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 knot dan dirancang untuk kemampuan manuver tinggi dalam operasi yang sensitif terhadap waktu.
Muatan hulu ledak PIRANA cukup besar, mencapai 100 kg dan ini memiliki jangkauan misi lebih dari 200 mil laut atau setara dengan 322 km.
Kombinasi kecepatan, jangkauan, dan opsi kendali jarak jauhnya ini dimaksudkan untuk mempersulit deteksi dan intersepsi dari lawan.
Dalam sebuah uji coba pada Juni 2025, dalam misinya sistem PIRANA diintegrasikan dengan kapal serbu amfibi TCG Anadolu dan drone udara Bayraktar TB3.
Dalam uji coba tersebut, PIRANA awalnya dikendalikan dari stasiun komando di atas kapal sebelum kendali dialihkan ke drone TB3 di udara, yang kemudian memandu USV ini ke target yang telah disiapkan sebelumnya. (RBS)

