Instruksi Dirjen Hubud, Kewaspadaan Keamanan di Semua Objek Vital Penerbangan Harus Ditingkatkan

penerbanganFery Setiawan

ANGKASAREVIEW.COM – Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso hari Senin (14/5/2018) kemarin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: Inst 03 tahun 2018 tentang Instruksi Peningkatan Kewaspadaan Kemanan Di Bandar Udara. Instruksi itu ditujukan kepada semua operator di bidang penerbangan, mulai dari pengelola bandara, regulated agent, maskapai penerbangan (nasional dan asing) serta pengelola navigasi penerbangan (AirNav Indonesia).

Hal ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya pada hari sebelumnya ketika memeriksa operasi bandara pasca bom di gereja.

“Sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kami merasa perlu mengeluarkan instruksi ini mengingat obyek-obyek penerbangan termasuk bandar udara itu merupakan obyek vital nasional yang bisa menjadi obyek menarik bagi para teroris,” kata Agus.

Di samping itu, Agus juga mengumpulkan para stakeholder penerbangan di kantornya untuk meningkatkan security awareness dan mendengarkan perkembangan laporan keamanan penerbangan di lapangan.

Baca Juga:

Dirjen Hubud Instruksikan Perketat Pengamanan di Seluruh Bandar Udara di Indonesia

Secara umum Agus menyebutkan isi instruksi itu adalah untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan operator penerbangan di zona masing-masing di bandar udara.

“Saat ini bandara kita masih tetap di zona Kuning. Belum ada peningkatan, tapi juga belum bisa kita turunkan. Dengan demikian, perlu kewaspadaan lebih di bandara,” ujarnya.

Selain itu, Agus juga menyebutkan bahwa kompetensi petugas juga harus ditingkatkan. Karena petugas yang terlatih bisa melakukan profiling dan behavior detection terhadap orang-orang yang mencurigakan.

Untuk maskapai penerbangan nasional dan asing, diinstruksikan untuk melakukan pencocokan terhadap calon penumpang yang akan lapor diri (check in) beserta bagasinya.

Sedangkan untuk Regulated Agent, diinstruksikan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kiriman kargo dan pos hingga meningkatkan pengawasan dan pengendalian pergerakan terhadap kargo dan pos sampai dengan diserahterimakan ke badan usaha angkutan udara atau perusahaan angkutan udara asing.

(ERY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *