AS menyetujui penjualan senjata “darurat” 12.000 bom BLU-110A/B ke Israel
US Navy AIRSPACE REVIEW – Departemen Luar Negeri AS, pada 6 Maret 2026, telah menyetujui penjualan “darurat” 12.000 bom BLU-110A/B ke Israel. Hal ini terjadi di tengah Perang AS-Israel vs Iran yang terus meningkat.
Penjualan bom berbobot 1.000 pon (450 kg), yang ditaksir senilai 151,8 juta USD (setara Rp2,57 triliun) ini, disetujui oleh Biro Urusan Politik-Militer Departemen Luar Negeri, menurut siaran pers yang dikeluarkan.
Disebutkan bahwa penjualan yang diusulkan ini akan meningkatkan kemampuan Israel untuk menghadapi ancaman saat ini dan di masa mendatang, memperkuat pertahanan dalam negara, dan untuk pencegah terhadap ancaman regional.
Selain amunisi, penjualan tersebut akan mencakup layanan rekayasa, logistik, dan dukungan teknis pemerintah AS dan kontrak.
Di hari yang sama, Presiden AS Donald Trump mengatakan perusahaan-perusahaan pertahanan utama AS telah setuju untuk melipatgandakan produksi senjata canggih.
Hal ini dikatakan Trump melalui akun media sosialnya, seminggu setelah AS dan Israel melancarkan serangan pertamanya terhadap Iran.
Meskipun penjualan senjata AS biasanya memerlukan persetujuan Kongres, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan pengecualian untuk melewati persetujuan tersebut.
“Menteri Luar Negeri telah menentukan dan memberikan justifikasi terperinci bahwa keadaan darurat telah terjadi yang mengharuskan penjualan segera kepada Pemerintah Israel atas barang-barang pertahanan dan jasa pertahanan di atas demi kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat,” kata Departemen Luar Negeri AS, mengutip Undang-Undang Pengendalian Ekspor Senjata.
Keputusan pemerintahan Trump tersebut menimbulkan sorotan di level Kongres AS.
Anggota Kongres Gregory Meeks, seorang Demokrat di Komite Urusan Luar Negeri DPR, mengatakan bahwa melewati peninjauan kongres atas penjualan senjata tersebut merupakan kontradiksi yang mencolok di jantung argumen pemerintahan ini untuk perang.
“Pemerintahan Trump telah berulang kali menegaskan bahwa mereka sepenuhnya siap untuk perang ini,” kata Meeks.
“Terburu-buru untuk menggunakan wewenang darurat untuk menghindari Kongres adalah hal yang berbeda. Ini adalah keadaan darurat yang diciptakan sendiri oleh pemerintahan Trump,” tandas dia.
Bom BLU-110A/B merupakan varian dari keluarga bom seri Mark 83 (Mk 83). Perbedaan utama pada kode BLU (Bomb Live Unit) merujuk pada penggunaan bahan peledak yang lebih stabil atau pengisian insensitive munitions yang dirancang untuk keamanan penyimpanan dan transportasi yang lebih baik, serta kompatibilitas dengan berbagai sistem pemandu modern.
Bom ini umumnya digunakan sebagai hulu ledak untuk bom pintar, seperti GBU-16 Paveway II yang menggunakan panduan laser dan GBU-32 JDAM (Joint Direct Attack Munition) yang menggunakan pemandu GPS/INS untuk serangan presisi di segala cuaca.
Penjualan 12.0000 bom BLU-110A/B ke Israel dilakukan melalui mekanisme Foreign Military Sales (FMS).
Mengingat eskalasi konflik yang sedang berlangsung, Menteri Luar Negeri Marco Rubio menggunakan wewenang darurat di bawah Pasal 36(b) dari Arms Export Control Act.
Langkah ini memungkinkan pemerintah AS untuk melewati proses tinjauan Kongres selama 30 hari agar pengiriman dapat segera dilakukan guna mengisi kembali stok amunisi Israel, sekutu utama AS di Timur Tengah.
Dengan harga sekitar 151,8 juta USDuntuk 12.000 bom BLU-110A/B, berarti harga satu unit bom ini kurang lebih 12.650 USD atau sekitar Rp214 juta per unit. (RNS)
