PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dibubarkan pemerintah

Merpati Nusantara AirlinesWikimedia

AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran perusahaan penerbangan domestik nasional ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Februari 2023 itu disebutkan bahwa, pembubaran Merpati Nusantara Airlines tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby 2 Juni 2022 yang menyatakan perusahaan pailit.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 1 PP tersebut.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN dan peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Selain itu mengacu pula pada peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Merpati Nusantara Airlines akan disetorkan ke kas negara.

-JDN-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *