ANGKASAREVIEW.COM – Dalam periode lima bulan sejak awal Juni 2018 hingga pertengahan Oktober ini, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) mencatat telah terjadi sedikitnya 50 kali pelanggaran wilayah udara nasional Indonesia khususnya di atas wilayah Natuna yang dilakukan oleh pesawat asing. Sementara perizinan lintas pesawat di wilayah udara Indonesia tersebut dikontrol oleh Singapura.
Atas peristiwa itu, Kohanudnas meminta agar Singapura lebih memperhatikan terkait perizinan pesawat yang terbang ke dan dari atau melintasi wilayah udara Indonesia.
Seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, Kohanudnas yang punya tugas dalam hal pengamanan wilayah udara nasional Indonesia secara utuh, merasa perlu menyampaikan hal ini kepada pihak Singapura.
Dalam PP tersebut ditegaskan, Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin Diplomatik (Diplomatic Clearance) dan Izin Keamanan (Security Clearance).
Untuk Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara, menurut PP ini harus memiliki Izin Diplomatik (Diplomatic clearance), Izin Keamanan (Security clearance), dan Persetujuan Terbang (Flight Approval).
Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) PP tersebut.
Atas telah terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut, Pangkohanudnas Marsda TNI Imran Baidirus, S.E pun mengundang pihak Atase Pertahanan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta ke Markas Kohanudnas, Halim Perdanakusuma, Jakarta. Pertemuan dalam acara coffee morning pada Senin (15/10) ini dihadiri Asst Defence Attaché LTC Davis Lee Kim Guan.
Coffee morning diadakan di ruang VIP Sujono Makohanudnas dihadiri Kepala Staf Komando Pertahanan Udara Nasional (Kaskohanudnas) Marsma TNI Arif Mustofa, M.M, Pangkosekhanudnas I Marsma TNI Surya Chandra Siahaan, S.IP, DIPL of MDS, M. Tr (Han), Kolonel Pnb Donald Kasenda dari Mabes TNI serta para pejabat dari Makohanudnas dan Kosekhanudnas I.
Pangkohanudnas sebagaimana dikutip Kepala Penerangan Kohanudnas Letkol Sus Dodo Aguspriyo S, S.S menyatakan, hubungan Indonesia dengan Singapura sangat baik dan telah terjalin erat. Selanjutnya Pangkohanudnas meminta Kepala Pusat Operasi Pertahanan Udara Nasional (Kapopunas) Letkol Pnb Budi Susilo untuk memaparkan kronologis terjadinya 50 pelanggaran wilayah udara di atas Natuna dan sekitarnya.
Dalam paparannya Kapopunas menjelaskan, wilayah udara Indonesia dibagi dalam empat Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai jalur/koridor resmi bagi pesawat udara negara lain yang ingin melintasi wilayah udara Indonesia.
Berdasarkan pada aturan yang telah ditetapkan, Popunas memonitor pergerakan pesawat yang melintas di wilayah Indonesia.
Dijelaskan Budi, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh pesawat asing di wilayah tersebut, yaitu tidak memiliki Flight Clereance (FC), FC yang sudah kadaluarsa masa berlakunya, rute penerbangan yang tidak sesuai dengan FC, melaksanakan manuver udara, dan lain sebagainya.
Dengan adanya pelanggaran penerbangan pesawat asing itu, Pangkohanudnas berharap kepada LTC Davis LK Guan untuk menjelaskan pelanggaran pesawat asing tersebut kepada ATC Singapura.
Ke depan diharapkan, komunikasi tetap terjalin baik. Selain itu tentu saja Kohanudnas berharap agar pelanggaran penerbangan yang terjadi di wilayah udara Indonesia dapat dikurangi dengan peran dari ATC Singapura.
Roni Sontani