ANGKASAREVIEW.COM – Akan tetap mematuhi tugas dari pemerintah yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2017, PT Angkasa Pura I (Persero) berkomitmen untuk terus membangun New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo sebagai infrastruktur publik. NYIA merupakan proyek strategis nasional dan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan terhadap pengguna transportasi udara.
“Oleh karena itu, PT Angkasa Pura I (Persero) tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu sehingga dapat dioperasikan pada April 2019,” jelas Corporate Secretary AP I, Israwadi dalam keterangan tertulisnya yang Angkasa Review terima, Jum’at (19/1/2018).
Penugasan ini juga diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2017 lalu. Pembangunan NYIA merupakan rangkaian penugasan AP I untuk membangun dan mengelola bandara yang akan menjadi salah satu gerbang kawasan Yogyakarta, Solo, dan Semarang (Joglosemar).
Baca Juga: Nataru 2017/2018, Bandara Adisutjipto Alami Fluktuasi Pergerakan Penumpang Paling Dinamis
Selain dua Perpres tersebut, dasar hukum pembangunan NYIA juga telah dikantongi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.557/Menlhk/Setjen/PLA4/10/2017 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan NYIA dan Nomor SK.558/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan NYIA kepada AP I.
Sebelumnya, Rabu (17/1/2018) lalu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terkait pelaksanaan kegiatan pengosongan lahan untuk proyek pembangunan NYIA. Laporan itu diserahkan oleh Ketua ORI DIY Budhi Masthuri kepada pihak yang terkait kegiatan pengosongan lahan tersebut, yakni Project Secretary Proyek Pembangunan NYIA AP I Didik Tjatur Prasetya, Manager Area PT PLN (Persero) Yogyakarta Eric Rossi, dan Irwasda Kepolisian Daerah DIY Kombes Polisi Budi Yuwono.
Terkait laporan itu, AP I akan segera mempelajari saran yang telah diberikan untuk memberikan tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Yogyakarta.
“Pada prinsipnya, AP I berkewajiban untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan pemerintah kepada kami. Kami juga sangat menghormati sikap 98% warga terdampak yang sudah berkorban dan memberikan lahannya untuk pembangunan infrastruktur publik bandara,” kata Israwadi.
Baca Juga: Menhub Harapkan Investor Arab Saudi Tanam Modal di Bandara Internasional Lombok
Sejak awal AP I terus berupaya melakukan pendekatan dialog dengan warga terdampak pembangunan bandara NYIA, termasuk kepada mereka yang belum bersedia menyerahkan lahan.
“Namun upaya yang telah kami lakukan masih mendapat penolakan dari sebagian kecil warga, karena sebagian kecil warga tersebut menutup ruang dialog untuk untuk menerima pembangunan bandara sebagai infrastruktur publik dan proses pengosongan lahan,” sambung General Manager AP I Kantor Cabang Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama. FERY SETIAWAN