NORAD peringatkan pilot sipil usai belasan pesawat terobos Zona Larangan Terbang AS

F-16 AS terbang di Afghanistan pada Maret 2020USAF
F-16 AS terbang di Afghanistan pada Maret 2020.

AIRSPACE REVIEW – Komando Pertahanan Dirgantara Amerika Utara (NORAD) mengeluarkan peringatan tegas kepada para pilot penerbangan umum (General Aviation) setelah terjadinya lonjakan pelanggaran wilayah udara terlarang di kawasan New York dan New Jersey sepanjang awal Juni 2026.

Menurut pernyataan resmi dari NORAD, jet-jet tempur F-16 militer terpaksa dikerahkan untuk mencegat lebih dari selusin pesawat sipil yang menerobos Pembatasan Penerbangan Sementara (TFR) yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan federal AS (FAA).

Peningkatan insiden ini bertepatan dengan adanya pergerakan tokoh penting (VIP) di wilayah tersebut, termasuk di sekitar Bedminster dan Morristown, New Jersey.

Salah satu insiden pencegatan yang dikonfirmasi terjadi di dekat Keansburg, New Jersey, ketika jet tempur F-16 harus membayangi pesawat sipil untuk mengawalnya keluar dari zona terlarang secara aman.

Pada akhir pekan yang sama, NORAD bahkan melaporkan telah merespons sembilan pelanggaran TFR pesawat sipil di atas wilayah Bedminster.

Otoritas militer menekankan bahwa masuknya pesawat tanpa izin ke dalam zona pembatasan, meskipun dilakukan secara tidak sengaja, tetap akan memicu respons militer yang cepat.

Hal ini dinilai dapat menciptakan risiko keselamatan yang serius bagi sistem ruang udara nasional.

“Sebagian besar pelanggaran TFR sebenarnya dapat dicegah dan dihindari melalui perencanaan sebelum penerbangan secara matang,” ujar Mayor Jenderal David Moar dari Angkatan Udara Kerajaan Kanada, yang menjabat sebagai Direktur Operasi NORAD.

Ditekankan bahwa memeriksa dokumen NOTAM (Notices to Airmen) dan memastikan status aktif dari TFR sebelum lepas landas merupakan tanggung jawab esensial bagi setiap pilot.

Sebagai langkah antisipasi, NORAD kembali mengingatkan para pilot mengenai prosedur pencegatan visual.

Jika seorang pilot mendapati pesawatnya dicegat oleh jet tempur militer, mereka diinstruksikan untuk segera beralih ke frekuensi darurat 121.5 MHz atau 243.0 MHz, melakukan putar balik (reverse course), dan mematuhi seluruh instruksi visual maupun komunikasi dari otoritas NORAD atau pengawas lalu lintas udara.

Pelanggaran terhadap zona pembatasan terbang ini tidak hanya dapat mengganggu lalu lintas udara sipil secara luas, tetapi juga dapat membuat pilot yang bersangkutan menghadapi sanksi penegakan hukum yang berat dari pihak FAA.

Untuk mengantisipasi potensi ancaman keamanan, NORAD biasanya memerintahkan jet tempur F-16 Fighting Falcon (yang berada dalam posisi siaga 24 jam) untuk melakukan scramble (lepas landas darurat secara cepat).

Jet F-16 ini langsung melejit dengan kecepatan tinggi menuju koordinat pesawat sipil yang terdeteksi.

Begitu mencapai lokasi, pilot F-16 melakukan prosedur pencegatan visual standar yang diatur oleh penerbangan internasional dan militer.

Jet F-16 atau ATC terus memancarkan instruksi di frekuensi darurat agar pilot sipil tersebut segera sadar bahwa mereka telah melanggar wilayah udara dan dalam pengawalan militer.

Pesawat pencegat kemudian mendekati pesawat sipil yang diintersep dari arah belakang bawah, lalu memosisikan diri di sebelah kiri pesawat sipil agar terlihat jelas oleh pilotnya. Tindakan ini disebut shadowing (membayang-bayangi).

Bila shadowing dilaksanakan pada siang hari, pilot F-16 biasanya akan menggoyang-goyangkan sayapnya (rocking wings).

Dalam kasus tersebut, tindakan rocking wings oleh F-16 sebagai sinyal kepada pesawat sipil bahwa, “Anda telah dicegat, dan ikuti saya.” (RNS)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *