Pakta Militer Baru, Denmark dan Greenland Setujui AS Perluas Kehadiran Militernya di Arktik
USAF, ReutersAIRSPACE REVIEW – Pemerintah dan warga Greenland menyambut lega tercapainya kesepakatan pakta militer baru antara Amerika Serikat, Denmark, dan Greenland di New York pada Selasa (22/9).
Perjanjian trilateral yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump, Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen, dan Perdana Menteri Greenland Jens-Frederik Nielsen ini dinilai berhasil meredakan kekhawatiran atas ancaman AS yang sebelumnya sempat ingin menguasai pulau otonom di kawasan Arktik tersebut.
Berdasarkan kesepakatan baru tersebut AS diizinkan untuk memperluas kehadiran militer dan mengaktifkan kembali bekas pangkalan udara era Perang Dingin di Narsarsuaq dan Mestersvig, Reuters melaporkan.
Langkah ini diharapkan dapat membawa investasi ekonomi dan membuka lapangan kerja baru bagi warga lokal.
Tuntutan Aneksasi Greendland Dibatalkan
Meski demikian, pakta keamanan ini membatalkan tuntutan dramatis Washington sebelumnya yang sempat ingin menganeksasi Greenland guna membendung pengaruh Rusia dan China di Kutub Utara.
Anggota Parlemen Denmark asal Greenland, Naaja Nathanielsen, menyatakan rasa leganya atas hasil diplomasi tersebut, meski ia mengakui masih ada skeptisisme yang harus dipulihkan di tengah masyarakat lokal.
Pangkalan militer AS di Greenland bukanlah hal baru. Pada era Perang Dingin AS sempat mengoperasikan 17 fasilitas militer dengan lebih dari 10.000 personel di kawasan tersebut.
Naum saat ini AS hanya menyisakan Pangkalan Antariksa Pituffik (dahulu Thule Air Base) yang diawaki sekitar 150 personel militer.
Terkait perluasan fasilitas militer baru, Wali Kota Kujalleq, Malene Vahl Rasmussen, menegaskan bahwa aktivitas pangkalan militer AS di Narsarsuaq nantinya harus menghormati mata pencaharian warga lokal, khususnya di sektor perikanan dan perburuan.
Sebagai bentuk penyeimbang, Denmark telah meningkatkan anggaran pertahanan Arktik dan menambah pengerjaan pasukannya di Greenland sejak awal tahun ini guna menjaga kedaulatan wilayah tersebut. (RNS)
