Sengketa kursi pelontar F-35: Hakim putuskan teknologi Martin-Baker tidak melanggar paten
USAF AIRSPACE REVIEW – Pengadilan Tinggi Inggris telah mengeluarkan putusan penting yang memenangkan perusahaan manufaktur kedirgantaraan asal Inggris, Martin-Baker Aircraft Company, dalam sengketa hukum melawan AMI Industries, anak perusahaan dari Collins Aerospace, Amerika Serikat.
Perselisihan hukum ini berpusat pada tuduhan pelanggaran paten terkait mekanisme penguncian pada kursi pelontar pesawat tempur, khususnya model Mk16 yang menjadi standar keselamatan pada jet tempur siluman F-35 Lightning II.
AMI Industries menuduh bahwa desain Martin-Baker telah menggunakan teknologi yang dipatenkan milik mereka tanpa izin sah.
Namun, dalam amar putusannya, hakim secara tegas menolak klaim tersebut dan justru menyatakan bahwa paten milik AMI Industries tidak valid.
Pengadilan berpendapat bahwa teknologi yang dipersoalkan tidak memenuhi kriteria “langkah inventif” yang diperlukan untuk sebuah paten, karena dianggap sudah menjadi bagian dari pengetahuan teknis umum bagi para ahli di bidang kedirgantaraan saat paten tersebut pertama kali diajukan.
Keputusan ini secara otomatis menggugurkan tuduhan pelanggaran terhadap Martin-Baker dan mengukuhkan keabsahan desain sistem mereka.
Putusan ini memiliki dampak strategis bagi industri pertahanan global, mengingat peran vital Martin-Baker sebagai pemasok tunggal kursi pelontar untuk seluruh varian pesawat F-35 buatan Lockheed Martin.
Dengan adanya ketetapan hukum ini, rantai pasokan komponen keselamatan untuk jet tempur generasi kelima tersebut dipastikan tetap stabil tanpa hambatan legal.
Martin-Baker, yang mengklaim teknologi mereka telah menyelamatkan lebih dari 7.600 nyawa kru udara hingga saat ini, menyambut baik putusan tersebut.
Sementara pihak AMI Industries belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah banding selanjutnya. (RF)

