Penjelasan Resmi Kementerian Pertahanan RI Tentang Pembelian Jet Tempur Mirage 2000-5 Bekas Dari Qatar

Indonesia beli 12 Mirage 2000-5 dari QatarVia Twitter

AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Kementerian Pertahanan RI pada 14 Juni 2023 mengeluarkan Siaran Pers untuk merespons beragam pemberitaan mengenai pembelian jet tempur Mirage 2000-5 bekas pakai Angkatan Udara Qatar.

Berikut tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh Biro Hubungan Masyarakat, Sekretariant Jenderal Kementerian Pertahanan R melalui Siran Pers Nomor : SP/01/VI/2023/ROHUMAS:

Pasca-penandatanganan pembelian Mirages 2000-5 bekas dari Qatar, muncul pemberitaan di media yang disertai sejumlah pertanyaan dari publik seperti terkait pengadaan tersebut. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi serta sebagai bentuk keterbukaan informasi publik maka disampaikan tanggapan terhadap pemberitaan tentang pengadaan pesawat Mirage 2000-5 sebagai berikut.

Pengadaan (A) MRCA/Mirage 2000-5 beserta dukungannya dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan dan Surat Menteri Keuangan Nomor: S.786/MK.08/2022 tanggal 20 September 2022 tentang PSP Tahun 2022 untuk (A) MRCA / Mirage 2000-5 (Beserta Dukungannya) sebesar USD734.535.100.

Adapun pengadaan tersebut dituangkan dalam Kontrak Jual Beli Nomor: TRAK/181/PLN/I/2023/AU, tanggal 31 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar EUR733,000,000.00 dengan penyedia Excalibur International a.s., Czech Republic.

Direncanakan pesawat akan dikirimkan 24 bulan setelah kontrak efektif dan akan ditempatkan di Skadron Udara 1 Lanud Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

Materiil kontrak tersebut meliputi 12 MIRAGE 2000-5 Ex. Qatar Air Force (9 Single Seat And 3 Double Seat, 14 Engine and T-cell, Technical Publications, GSE, Spare, Test Benches, A/C Delivery, FF & Insurance, Support Service (3 Years), Training Pilot And Technician, Infrastructure, dan Weaponary. Saat ini status kontrak dalam proses efektif kontrak.

Menteri Pertahanan Republik Indonesia memiliki perhatian yang tinggi atas kesiapan tempur TNI AU. Seperti diketahui bersama banyak Alutsista TNI AU berupa pesawat tempur sudah masuk dalam fase habis masa pakainya seperti pesawat F-5 Tiger. Dimana sampai dengan saat ini rencana penggantian pesawat F-5 Tiger berupa pesawat SU-35 Sukhoi terkendala dengan ancaman sanksi CATSA dan OPAC List dari pihak Amerika Serikat. Sementara pesawat Hawk 100/200 juga sudah akan masuk pada fase habis masa pakai. Oleh karena itu dibutuhkan penambahan Alutsista berupa pesawat tempur untuk mengganti pesawat-pesawat yang sudah habis masa pakainya.

Untuk meningkatkan kemampuan tempur TNI AU Kemhan RI memiliki rencana upgrade dan Overhaul/repair pada pesawat SU-27/30, Hawk 100/200 dan F-16 dimana hal ini sesuai dengan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan.

Namun pelaksanaan Upgrade dan Overhaul/repair pesawat tersebut di atas akan menyebabkan penurunan kesiapan pesawat tempur TNI AU.

Sesuai dengan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan, selain pelaksanaan upgrade dan Overhaul/repair pada pesawat SU-27/30, Hawk 100/200 dan F-16 juga terdapat pembelian Alutsista berupa Pesawat baru seperti pesawat Dassault Rafale dan F-15 Super Eagle. Namun berdasarkan kontrak, dinyatakan bahwa kedatangan 3 pesawat Rafale pertama baru akan terlaksana pada bulan Januari 2026, sementara itu kontrak pesawat F-15 masih dalam tahap pembahasan Letter of Offer and Acceptance oleh Pemerintah Amerikas Serikat (pembelian pesawat F-15 dengan skema FMS (Foreign Military Sales).

Adapun alasan Kemhan RI melaksanakan pengadaan pesawat Mirage 2000-5 Ex Qatari Air Force adalah karena Indonesia membutuhkan Alutsista pesawat tempur yang bisa melaksanakan delivery secara cepat untuk menutupi penurunan kesiapan tempur TNI AU yang disebabkan oleh banyaknya pesawat tempur TNI AU yang habis masa pakainya, banyaknya pesawat yang akan melaksanakan upgrade, overhaul/repair dan masih lamanya delivery pesawat pesanan pengadaan baru.

Dengan kondisi keadaan di atas dinilai pembelian pesawat Mirage 2000-5 Ex Qatari Air Force merupakan langkah yang tepat guna memenuhi kesiapan pesawat tempur TNI AU.

Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan

Biro Hubungan Masyarakat

6 Replies to “Penjelasan Resmi Kementerian Pertahanan RI Tentang Pembelian Jet Tempur Mirage 2000-5 Bekas Dari Qatar”

  1. ngak apa apa beli bekas tapi harga nya kok lebih mahal dari harga pesawat baru seperti jas gripen yg pernah ditawarkan ini jadi kelihatan aneh harus transparan dan segera diaudit investigasi dan membuat curiga masyarakat karna sdh jadi rahasia umum di kemenhan ini banyak komisi beredar

  2. Lha negara pemilik saja mau pensiunkan kok dibeli. Artinya di harga diri bangsa gimana ya.? Saya itu cinta bgt dg Indonesia.

  3. Saya ga ngerti nih maksud kemenhan, katanya putuh cepat sebagai stop gap karena banyak pesawat yang akan overhaul/up grade tapi kok pengadaannya hrs menunggu sampai 2 thn.

  4. Barang loak si gapapa. Selama masih topcer. Namun harganya itu loh….
    Gak beralasan negara tambah utang buat beli barang bekas gak berkualitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *