Belasan balon udara liar mengudara, Lanud Iswahjudi kerahkan helikopter

Patroli balon udara_airspace reviewPenlanud Iwj

AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Belum tumbuhnya kesadaran warga akan bahaya balon liar terhadap penerbangan membuat keprihatinan banyak pihak.

Sudah beberapa kali diingatkan, masyarakat masih saja melakukan kegiatan yang dapat mengancam keselamatan nyawa manusia tersebut.

Sesungguhnya, sanksi pidana berupa kurungan penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta siap menanti bagi mereka yang melanggar. Hal ini sesuiai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Untuk ikut menertibkan maraknya penerbangan balon udara liar, Lanud Iswahjudi pada 20 Mei 2021 mengerahkan satu unit helikopter NAS-332 Super Puma ke udara.

NAS-332 Super PumaPenlanud Iwj

Helikopter dengan nomor H-3217 dari Skadron Udara 6 Lanud Atang Sendjaja, Bogor itu berada di Iswahjudi saat sedang melaksanakan Stanby SAR di Lanud Iswahjudi.

Dipiloti oleh Kapten Pnb Sofan Hasan, H-3217 melaksanakan patroli untuk memantau maraknya balon udara liar di wilayah Karesidenan Madiun.

Dari hasil pemantauan itu, didapati belasan balon udara liar dengan berbagai diameter beterbangan di wilayah udara Karesidenan Madiun bahkan hingga ketinggian 10.000 kaki.

Balon Udara LiarPenlanud Iwj

Lanud Iswahjudi kembali menghimbau agar masyarakat peduli pada keselamatan penerbangan.

Terlebih balon-balon udara liar ini berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan pesawat-pesawat TNI AU yang setiap harinya melaksanakan penerbangan latihan dari Lanud Iswahjudi.

Tentu saja, balon-balon udara liar itu juga membahayakan penerbangan pesawat sipil.

Rhandy F

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *