AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Menteri Riset dan Teknologi yang juga Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, kerja sama yang sangat baik antara LAPAN dengan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dalam membuat pesawat N219 serta Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang memberikan Type Certificate, sangat menjanjikan untuk pengembangan program-program di masa depan.
Ekosistem industri penerbangan dan kedirgantaraan di Indonesia, ujarnya, harus segera diterapkan. Maka dari Kemenristek/BRIN membentuk Komite Kedirgantaraan Indonesia (KKI).
Ekosistem industri penerbangan dan kedirgantaraan, kata Bambang, diharapkan dapat meningkatkan peran semua sumber daya yang ada di Indonesia ke dalam industri penerbangan Nasional.
“Saat ini kita membentuk Komite Kedirgantaraan Indonesia menggantikan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia (DEPANRI). Terbentuknya Komite Kedirgantaraan Indonesia ini diharapkan dapat segera mengimplementasikan ekosistem industri penerbangan di Indonesia dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Bambang Brodjonegoro di Jakarta pada Senin (28/12/2020).
Bambang berharap, Kementerian Perhubungan dapat memberikan dukungan penuh kepada KKI sehingga bisa meningkatkan peran Indonesia di dalam industri penerbangan nasional.
“Semua ini harus kita lakukan dengan koordinasi dan sinergi yang sangat baik. Tentunya kami mengundang peran dari kementerian dan lembaga untuk bisa memperkuat komite ini sehingga suatu saat nanti kita tidak memiliki masalah dengan konektifitas karena mampu menguasai industri penerbangan dan kedirgantaraan di Indonesia,” ujar Bambang.
Belum ada informasi lanjutan mengenai KKI dari informasi yang disampaikan Menristek/Kepala BRIN.
DEPANRI dibentuk tahun 1993 dan dibubarkan tahun 2014
Sebagai informasi tambahan, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia (DEPANRI) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 99 tahun 1993.
Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden tersebut dinyatakan, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disingkat DEPANRI, adalah forum koordinasi tingkat tinggi di bidang kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasional dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya.
Kemudian Pasal 2 menyatakan, DEPANRI bertugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan umum di bidang penerbangan dan antariksa.
Pasal 3 menyebutkan, DEPANRI menyelenggarakan fungsi:
- merumuskan kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasional dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya;
- memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan dan pemanfaatan wilayah udara dan antariksa di bidang-bidang tersebut di atas.
Pasal 4 mengenai Susunan Organisasi DEPANRI:
- Ketua: Presiden;
- Wakil Ketua merangkap anggota: Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian Penerapan Teknologi.
- Sekretaris merangkap anggota: Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
- Anggota:
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan Keamanan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5 Wakil Ketua bertindak sebagai Pelaksana Harian DEPANRI.
Dalam perkembangan berikutnya, yaitu pada tanggal 4 Desember 2014 mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 176 tahun 2014, DEPANRI secara resmi dibubarkan.
Roni Sontani