Masih berdebat soal C295 atau CN295? Eks Dirut PTDI pernah mengatakan begini…

CN295 TNI AU_ptdiPTDI

AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Dalam beberapa kali kesempatan mengikuti Trade Media Briefing (TMB) yang diadakan oleh Airbus, khususnya di fasilitas Airbus Defence and Space di Seville, Spanyol yang memproduksi pesawat C295, tak sekalipun penulis menemukan literatur dari Airbus yang menyebut C295 buatan pabriknya sebagai CN295.

Hal berbeda didapat dalam setiap rilis dari PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang selalu menyebutkan C295 yang digunakan oleh TNI Angkatan Udara maupun oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai CN295.

Atas rasa kepenasaran tersebut, penulis pernah menanyakan langsung hal tersebut kepada Direktur Utara PTDI saat itu Budi Santoso dan mendapatkan jawaban sebagai berikut.

Budi mengatakan, penggunaan tambahan huruf “N” pada CN295, semata untuk menandakan bahwa pesawat ini merupakan “produksi” PTDI. PTDI sendiri turut berperan dalam membuat komponen C295 sebanyak kurang lebih 20 persen.

Hal lumrah pula bahwa kode pesawat dapat berubah di negara pemesan. Contoh yang masih berhubungan dalam hal ini, C295 buatan Airbus Defence and Space di Angkatan Udara Brasil (FAB) berubah kode menjadi SC-105 Amazonas. Untuk versi SAR menjadi SC-105 SAR Amazonas.

Sementara di Angkatan Udara Kanada (RCAF), C295 SAR berubah kode menjadi CC295 FWSAR. Huruf “C” pertama menandakan Canada. Hal yang sama digunakan oleh RCAF yang mengganti F/A-18 menjadi CF-18, yang artinya F/A-18 punya Kanada. Sedangkan huruf “FW” pada CC295 FWSAR menandakan bahwa pesawat ini merupakan pesawat SAR jenis fixed wing (FW). Kita tahu, armada pesawat SAR ada fixed wing dan juga rotary wing alias helikopter.

Kanada memang selalu menambahkan huruf C di depan kode pesawat RCAF, bahkan menambahkan angka. Contoh lain adalah C-17 Globemaster III di Kanada menjadi CC-177 Globemaster. Kalaupun misalnya Kanada membeli F-35, kodenya tentu akan berubah menjadi CF-35 atau dengan penambahan angka lain.

Di Israel kode juga berubah. Contohnya F-35A menjadi F-35I dengan julukan bukan lagi Lightning II (Kilat atau Petir), melainkan Adir (Perkasa).

Pengertian “produksi” dan “buatan”

Pengertian “produksi” dalam dunia penerbangan memang bisa luas artinya. Memproduksi komponen adalah kegiatan membuat komponen, tetapi memproduksi pesawat tidak selalu harus membuat pesawat. Contoh sederhana, depot overhaul pesawat pun sering menggunakan istilah “produksi” untuk menghasilkan pesawat agar kembali menjadi nol jam terbang setelah melaksankaan perawatan besar.

Bisa jadi ini yang menjadi perdebatan sebagian netizen yang “mempermasalahkan” penulisan CN295 dengan adanya tambahan huruf “N”, padahal pesawat ini tidak dibuat secara utuh di PTDI seperti halnya CN235 atau NC212.

Walaupun, pengertian “membuat utuh” pun sebenarnya bisa diperdebatkan lagi, karena mesin maupun sebagian komponen-komponen lainnya tidak dibuat seluruhnya oleh PTDI.

Perakitan F-35 di Pusat Perakitan dan Pengecekan Akhir (FACO) di Nagoya, Jepang oleh Mitsubishi Heavy Industry dan di Cameri, Italia oleh Leonardo, misalnya, dapat disebut sebagai hasil “produksi” kedua fasilitas tersebut.

Padahal sesungguhnya, F-35 dibuat oleh pabrik Lockheed Martin di Fort Worth, Texas, Amerika Serikat. Tetapi komponen-komponen F-35 pun bahkan melibatkan ratusan industri besar dan kecil di luar negeri, termasuk di Turki oleh Turkish Aerospace yang akhirnya harus disetop karena Turki dikeluarkan oleh AS dari Program F-35.

Kembali ke lanjutan jawaban dari Budi Santoso, ia mengatakan pihak produsen pesawat maupun kendaraan darat seperti mobil, umumnya tidak akan mempermasalahkan soal penggantian nama di negara pembeli. Karena sesungguhnya, ada yang lebih utama dari hal itu, yaitu soal terjualnya pesawat yang mereka buat.

Roni Sontani/AR

Airbus Trade Media Briefing 2015 di Seville, Spanyol. Terlihat paparan megnenai C295.

Berbagai kerja sama dilaksanakan dengan mitra industri negara lain untuk pembuatan komponen maupun untuk pemasarannya. Di Indonesia, Airbus bekerja sama dengan PTDI untuk pengadaan pesawat CN295 yang dibutuhkan oleh pengguna di dalam negeri.

Berbeda dengan kerja sama pada CN235 dan NC212, sepengetahuan penulis untuk CN295 PTDI hanya boleh menjualnya untuk pasar di Indonesia saja, bukan untuk ekspor. Sehingga, negara-negara lain yang ingin membeli CN295 harus langsung ke Airbus Defence and Space. (Penulis terbuka untuk dikoreksi apabila salah)

Contoh berikutnya, bisa ditelaah pada kerja sama KF-X/IF-X antara Korea Selatan dan Indonesia. Perlu diketahui apakah PTDI punya hak untuk mengekspor pesawat ini ke negara lain nantinya, ataukah PTDI hanya diberi hak memproduksi pesawat untuk kebutuhan TNI AU saja.

Soal penamaan CN295, Airbus sendiri tidak pernah melakukan gugatan sejak penggunaan kode ini oleh PTDI, karena ada kerja sama yang telah dibuat dan disepakati.

Jadi, apakah masih akan berdebat soal C295 atau CN295? Sedangkan Airbus sendiri tidak mempermasalahkannya.

Aribus TMB 2015Roni Sontani/AR

Airbus Trade Media Briefing 2015 di Seville, Spanyol.

Sekarang mari kita berandai-andai ke contoh kasus yang lain. Bagaimana misalnya bila ada negara lain yang ingin membeli N219 Nurtanio buatan PTDI dan ingin mengganti kode pesawat ini di negara pembeli? Apakah PTDI tidak akan mengekspor N219 hanya karena kode N219 akan diganti di negara pembeli? Lihat kerja sama Saab dengan Embraer, untuk Gripen NG yang dijual ke Brasil, oleh FAB diganti menjadi F-39 Gripen dan itu tidak masalah. Tetapi sepenuhnya kembali ke negara kita untuk N219.

Sesungguhnya, melalui berbagai data yang bisa didapatkan di era informasi internet (dalam jaringan) seperti saat ini, orang akan mengetahui suatu produk aslinya dibuat di mana dan oleh siapa. Apakah dibuat melalui kerja sama lisensi, apakah hanya sebatas kerja sama membuat komponen, perakitan, dan sebagainya.

Sekali lagi yang perlu dipahami, pabrik pesawat tidak membuat seluruh komponen pesawat sendirian. Seperti ban, mesin, avionik, radar, dan seterusnya yang jumlahnya sangat banyak, itu ada pabrik-pabrik spesialis yang membuatnya.

Untuk pesawat tempur, secara lebih spesifik kursi lontar pun dibuat khusus oleh pabrik yang ahli di bidang itu. Bukan oleh pabrik pesawat.

Jadi, apakah CN295 boleh digunakan oleh PTDI? Menurut penulis, ya sah-sah saja selama Airbus tidak menggugatnya.

Roni Sontani

3 Replies to “Masih berdebat soal C295 atau CN295? Eks Dirut PTDI pernah mengatakan begini…”

  1. sip, yang penting adalah substansinya, peran komponen lokal dalam sebuah industri, khususnya pesawat. artinya dengan adanya komponen lokal, kita sudah punya pengalaman dalam membuat komponen tsb, suatu saat bisa alih teknologi.

  2. sebutan apapun ga masalah.. mau dikata NC 295 Super Tetuko juga rapopo, sik penting iku RI kebagian alih teknologi n para teknisi PTDI nambah ilmunya. wes ngono ae

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *