Bahaya ancaman biologi pada penerbangan dan solusinya

Covid-19 dan penerbanganiStock

Apa yang dimaksud dengan ancaman biologi (Bio-Threats)? Adalah sebuah ancaman pada suatu negara yang disebabkan oleh bahaya biologi dan dapat menyebabkan kematian massal.

Bio-Threats beberapa kali terjadi di dunia. Antara lain penyebaran virus Anthrax pada tahun 2001, wabah Ebola pada tahun 2014, dan sekarang yang sedang terjadi adalah wabah COVID-19.

Bio-Threats dikatakan sebagai ancaman serius keamanan global karena selain sangat membunuh, juga menyebabkan turunnya ekonomi global dan menyebabkan kerugian triliunan dolar.

Pada dunia aviasi sendiri terjadi sekurangnya 2,7 triliun dolar lost of monetary secara global.

Oleh karenanya, dunia penerbangan harus segera bangkit sebagai komponen strategis negara dan economic re-start harus diikuti dengan  pemulihan industri penerabngan (Aviation Industry Recovery). Full thrust with trust!

Momen penting

Tanggal 1 hingga 15 Juni 2020 adalah momen penting bagi dunia aviasi untuk berupaya mengembalikan customer confidence menjadi customer needs.

Pemerintah harus meredam perselisihan seputar lockdown dan quarantine serta berpihak pada kepentingan ekonomi rakyat yang kian merosot tajam sehingga menghilangkan keragu-raguan aviation net untuk kembali mengepakkan sayapnya ke seluruh penjuru dunia.

Kota-kota di seluruh Indonesia juga harus segera melakukan interaksi yang normal pada protokol new normal yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat.

Perlu diakui, bahwa industri aviasi masih berada dalam kebingungan yang sebagian besar diciptakan banyak kepentingan, sangat dibutuhkan kejelasan yang konsisten demi Indonesia Maju.

Solusi

Hilangkan keragu-raguan untuk memasuki era normal baru dan transportasi udara sebagai ujung tombaknya.

Kemudian, setiap calon pengguna transportasi udara tidak perlu ragu-ragu dengan new protocol yang diberlakukan dalam dunia penerbangan, karena:

  1. Protokol new normal akan membuka kembali jalur-jalur penerbangan dan pariwisata ke seluruh destinasi baik Indonesia dan mancanegara secara bertahap.
  2. Proses check in yang lebih mudah berbasis internet dan physical distancing akan tetap diimplementasikan di check in counter and self service kiosks.
  3. Physical distancing akan tetap dilakukan pada proses on ground. Dan rapid test adalah kebutuhan penting dalam dunia penerbangan saat ini, baik disediakan di bandara maupun dilakukan pada rumah sakit terdekat dengan tempat tinggal penumpang. Setiap penumpang dan seluruh petugas penerbangan wajib membawa dan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti faceshield dan facemasks.
  4. International Air Transport Association (IATA) mengatakan bahwa physical distancing di dalam pesawat tidak diperlukan. Karena, setiap penumpang yang memasuki ruangan pesawat telah melalui seleksi ketat sejak proses check in dan dinyatakan sehat dengan membawa bukti rapid test. Dan posisi tempat duduk antar penumpang tidak saling berhadapan, aliran udara AC dapat diarahkan dari atas cabin tegak lurus ke bawah kaki.
  5. Regulasi dan revisi sangat diharapkan keluar dari para regulator demi terdukungnya program economic re-start yang dicanangkan oleh pemerintah mulai bulan Juni 2020.

Saat ini mungkin kita harus melewati ini semua dengan try and error. Akan tetapi, itu akan lebih bijaksana daripada menangisi nasib negeri yang mengalami kebangkrutan ekonomi akibat bio-threats.

Kita pernah memenangkan negeri ini dari penjajah Belanda bukan hanya dengan kekuatan tentara semata, tapi juga dengan kekuatan rakyat. Masing-masing dari kita adalah garda terdepan bagi negera Indonesia.

Tetap sehat bukan tidak boleh sakit, namun jagalah kesehatan dengan pola hidup sehat agar badan selalu sehat jasmani dan rohani.

Capt. Teddy Hambrata (Praktisi Penerbangan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *