Maskapai Ikut Larang Power Bank Masuk Pesawat

timesofoman.com

ANGKASAREVIEW.COM – Setelah beberapa hari lalu pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang secara resmi mengeluarkan himbauan untuk tidak membawa power bank ke dalam kabin pesawat, hari ini, Senin (12/3/2018) sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia merespon himbauan tersebut dengan merilis larangan penggunaan peranti pengisi daya portabel di dalam kabin.

Bukan tanpa alasan, peraturan ini telah termaktub dalam peraturan penerbangan internasional yang bisa ditemukan di Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.

Baca juga:
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Wanita Ingin Lompat di Tengah Penerbangan
Terjadi Kendala Teknis, Pesawat AirAsia X Mendarat Darurat

Lion Air Group misalnya. Manajeman langsung menginstruksikan kepada seluruh awak kabin di maskapai yang berada di bawah grup itu untuk menginformasikan kepada seluruh calon penumpangnya.

“Kami sudah umumkan kepada para penumpang melalui pengumuman suara, tertulis, atau digital yang menyatakan bahwa power bank dibawa untuk penggunaan pribadi hanya sebagai barang bawaan tangan,” kata Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko.

Lion Air Group sendiri bukan melarang sama sekali penggunaan power bank, melainkan membatasi penggunaan power bank dengan daya di bawah dari 100 watt. Untuk membawa power bank yang di atas 100 watt penumpang memerlukan izin khusus.

Senada dengan Lion Air Group, Garuda Indonesia juga telah menerapkan aturan yang sama. Ikhsan Rosan, Senior Public Relations Manager Garuda Indonesia mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyesuaian peraturan mengenai barang bawaan penumpang di dalam kabin.

Hal tersebut terlihat dalam kicauan di akun Twitter resminya.

Peraturan yang sama juga telah diterapkan oleh AirAsia dalam setiap penerbangannya.

“Kami mendukung peraturan tersebut. AirAsia juga sudah menerapkan pembatasan kapasitas powerbank untuk dapat dibawa masuk ke dalam kabin sesuai dengan acuan dari IATA Dangerous Goods Regulation,” jelas Baskoro Adiwiyono, Head of Corporate Secretary and Communication AirAsia Indonesia. (IAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *