ANGKASAREVIEW.COM – Pada Sabtu (24/2/2018) lalu, seorang penumpang Lion Air berinisial AA dikabarkan meninggal dunia di tengah penerbangannya dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng ke Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam catatan Lion Air, penumpang Lion Air meninggal itu sudah mengantongi surat keterangan kelayakan terbang (fitness for air travel/medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta.
Menanggapi kejadian ini, pihak Lion Air melalui Daniel Putut Kuncoro Adi, Managing Director Lion Air Group merespon dengan mengeluarkan pernyataan tertulis.
Baca juga:
Boeing 737 MAX 9 Dapat Sertifikasi FAA, Siap Dikirimkan kepada Lion Air
Hebat! Lion Group Bukukan Rekor Pemesanan APU Terbesar dari Honeywell
Dalam pernyataan yang diterima pada Minggu (25/2/2018) itu tertulis, AA dinyatakan cukup mampu untuk melakukan perjalanan udara, tanpa penyakit menular dan tidak mengganggu kenyamanan penerbangan. Selain itu, pendamping AA juga telah menandatangai surat pernyataan, sesuai prosedur pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.
Kejadian penumpang Lion Air meninggal itu berlangsung pukul 22.22 WIB, sesaat setelah Lion Air mendarat dengan sempurna pada 22.20 WIB. Pesawat sudah berada di apron dan akan melakukan proses penurunan penumpang dari kabin. Petugas darat telah mempersiapkan kursi roda (wheel chair arrival) sesuai permintaan untuk kebutuhan penumpang saat tiba di bandar udara kedatangan.
“Setelah selesai disembark, pimpinan awak kabin dalam penerbangan (flight attendant 1/FA1) atas nama Santi Andries menginformasikan kepada ramp bernama Al Muzanny Hasbalah, bahwa seorang penumpang AA dengan kondisi segera membutuhkan pertolongan, dalam hal ini kondisi sudah tidak bernyawa. FA1 meminta ambulance dan petugas karantina untuk proses pengurusan selanjutnya,” jelas Daniel.
Pukul 22.55, kata Daniel, ambulance dan petugas dari balai besar karantina tiba di pesawat, kemudian petugas karantina menyatakan penumpang tersebut telah meninggal dunia.
“Secara teknis dan prosedur penanganan penumpang, hanya dokter atau profesional medis yang berlisensi dapat menyampaikan bahwa seseorang meninggal. Awak kabin Lion Air Group dilatih tentang medis. Penumpang meninggal di dalam pesawat, maka kru kabin akan mencoba mengklarifikasi atau konfirmasi kematian dengan memeriksa tanda-tanda utama dan penting (vital),” ungkapnya.
Menurut Daniel, di setiap pesawat, tersedia alat medis tertentu yang lengkap dan berfungsi. Hal ini bertujuan dalam membantu penumpang yang memerlukan tindakan pertolongan pertama.
“Namun apabila hal besar lainnya timbul, maka cabin crew Lion Air segera menghubungi balai besar karantina atau tenaga medis di darat setempat untuk bantuan serta proses lebih lanjut,” tandas dia. (IAN)