ANGKASAREVIEW.COM – Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama penyelenggaraan jasa kebandarudaraan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Senin (22/ 01/ 2018), Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso berharap hal itu akan dapat mempercepat pembangunan, pengoperasian dan pengembangan BIJB.
Bandara Internasional Jawa Barat saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian pembangunan. Bandara ini ditargetkan beroperasi pada bulan Juli tahun ini sekaligus bisa dipakai untuk operasional penerbangan haji sebagaimana perintah presiden Joko Widodo.
“Selama ini ada kekhawatiran pembangunan bandara ini terutama dari sisi darat akan terhambat dan tidak sesuai dengan target yang diinginkan karena belum jelasnya pengelola bandara disebabkan oleh kekhawatiran pengembangan daerah sebagai penyangga Ibukota Jakarta ini,” tutur Agus dalak keterangan resminya yang Angkasa Review terima, Selasa (23/1/2018).
Dengan adanya kerja sama ini, lanjut Agus, diharapkan penyelesaian pembangunan secara paripurna bagi bandara Internasional Kerta Jati yang pembangunan sisi udaranya dimulai oleh Ditjen Hubud sejak tahun 2013 akan bisa dituntaskan tepat waktu dan sesuai target dari Presiden Joko Widodo agar bisa dipakai untuk operasional penerbangan haji.
Baca Juga: AP II Resmi Kelola Jasa Kebandarudaraan Bandara Internasional Jawa Barat
Ada beberapa persoalan yang harus segera dituntaskan agar BIJB bisa beroperasi sesuai target, baik dari sisi darat maupun udara seperti teknis perpanjangan runway, rencana operasional penerbangan terkait keselamatan penerbangan dan keamanan bandara serta jalan akses dari dan menuju bandara.
Sebagai pemilik sertifikat Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dari Ditjen Hubud, Agus menyatakan PT. Angkasa Pura II sangat kompeten dalam mengelola bandara sehingga diharapkan penyelesaian pembangunan dan pengelolaan BIJB nantinya akan sesuai dengan prinsip keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan dan mampu memajukan perekonomian daerah dan nasional.
“Sebagai regulator penerbangan, kami akan selalu mendukung pengembangan sektor transportasi udara di Indonesia. Kami akan menselarasakan pembangunan bandar udara- bandar udara di Indonesia sesuai tatanan kebandarudaraan nasional. Mengingat pembangunan sebuah bandara udara tidak hanya terkait masalah perekonomian dan transportasi, namun juga masalah lain seperti misalnya pertahanan dan keamanan negara,” terang Agus.
Baca Juga: Lulusan STPI Curug Siap Diserap PT BJIB
Selain itu, Ditjen Hubud juga akan mengawasi pembangunan dan operasional bandara sesuai aturan yang berlaku, yakni Annex 14 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang Aerodromes dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (CASR Part 139) Tentang Bandar Udara (aerodrome). FERY SETIAWAN