PTDI memperoleh pesanan empat pesawat N219 dari PT Mitra Aviasi Perkasa
PTDI AIRSPACE REVIEW – Kabar baik datang dari Bandung, PT Dirgantara Indonesia (PTDI) telah menandatangani kontrak jual-beli pesawat N219 dengan PT Mitra Aviasi Perkasa (PT MAP).
Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur Niaga, Teknologi & Pengembangan PTDI, Moh. Arif Faisal, dan CEO PT MAP, Septo Adjie Sudiro di Hanggar Aircraft Services (ACS) PTDI di Bandung pada 5 Mei 2026.

Ruang lingkup kontrak mencakup pengadaan empat unit pesawat N219 konfigurasi kargo beserta kelengkapannya, termasuk pelatihan, publikasi teknis.
Penyelesaian dan penyerahannya akan dilakukan secara bertahap setelah kontrak efektif.
Kontrak tersebut merupakan kontrak perdana pesawat N219 untuk pasar komersial dalam negeri, dengan PT MAP bertindak sebagai pembeli sekaligus operator.
Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat layanan angkutan udara, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3TP) di Tanah Air.
Dirancang khusus untuk beroperasi di daerah dengan kondisi geografis menantang, N219 diharapkan mampu memperlancar distribusi logistik, mobilitas masyarakat, serta menggerakan aktivitas ekonomi daerah.
Pesawat bermesin turboprop ganda ini memiliki kemampuan beroperasi di landasan pendek (short runway) kurang dari 1 km serta landasan tidak beraspal (unpaved runway).
Dari sisi operasional, N19 juga memiliki biaya operasi yang kompetitif, perawatan yang mudah, serta dukungan penuh layanan purna jual oleh PTDI.
Sebelumnya, N219 mendapatkan kontrak pembelian pertama dari Kementerian Pertahanan RI pada November 2022, sebanyak enam pesawat untuk digunakan oleh Penerbangan TNI Angkatan Darat.
Versi militer ini mendapatkan modifikasi khusus, yakni pintu belakang model sliding door untuk konfigurasi troops, transport logistics, dan medivac.
Sebagai tambahan informasi, prototipe N219 sukses menjalani penerbangan perdananya pada 16 Agustus 2017.
N219 sendiri berhasil memperoleh Type Certificate (TC) pada tanggal 22 Desember 2020 yang diterbitkan oleh otoritas kelaikudaraan sipil.
Dalam hal ini yang berwenang di wilayah Indonesia adalah Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Kementerian Perhubungan RI.
Saat ini pesawat yang mendapatkan nama “Nurtanio” ini telah mencapai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 44,69 persen. (RBS)

