Pengadilan Belanda melarang pengiriman suku cadang F-35 ke Israel karena pelanggaran di Gaza

F-35IIDF

PENGADILAN Belanda telah memerintahkan pemerintah negara itu untuk menangguhkan pengiriman suku cadang jet tempur F-35 yang dimaksudkan untuk digunakan oleh Israel di Jalur Gaza. Keputusan ini diambil setelah pengadilan mengabulkan permohonan banding dari organisasi hak asasi manusia, yang menyatakan bahwa pasokan suku cadang tersebut berkontribusi terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Israel dalam konfliknya dengan kelompok militan Palestina, Hamas.

“Pengadilan memerintahkan negara untuk menghentikan semua ekspor dan transit suku cadang F-35 yang ditujukan ke Israel dalam waktu tujuh hari sejak pemberitahuan keputusan ini,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim Bas Boele, saat membacakan keputusan tersebut, menekankan risiko yang tidak dapat disangkal bahwa suku cadang F-35 yang diekspor dapat digunakan dalam pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, sehingga memicu tepuk tangan dari mereka yang hadir di ruang sidang.

Lockheed Martin Israel, divisi lokal raksasa kedirgantaraan AS yang memproduksi F-35 belum memberikan komentar mengenai perkembangan tersebut.

Suku cadang F-35 yang dimaksud, adalah milik Amerika Serikat yang disimpan di gudang di Belanda dan kemudian dikirim ke berbagai mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada. Kelompok hak asasi manusia berpendapat bahwa dengan memfasilitasi transfer ini, Belanda berkontribusi terhadap pelanggaran serius hukum kemanusiaan dalam konflik Gaza.

Pengacara pemerintah membalas dengan mengatakan bahwa pelarangan pengiriman suku cadang F-35 dari Belanda tidak ada artinya karena AS dapat mengirimkannya dari lokasi lain. Pada bulan Desember, pengadilan distrik di Den Haag telah memutuskan bahwa penyediaan suku cadang merupakan keputusan politik, jauh dari campur tangan pengadilan.

Reimer Veldhuis, pengacara pemerintah Belanda, menekankan hak Israel untuk membela diri dan mengatakan bahwa Israel harus menanggapi ancaman dalam kerangka hukum internasional. Namun, pemerintah bersikukuh bahwa saat ini tidak mungkin untuk menetapkan risiko yang jelas mengenai pelanggaran serius terhadap hukum internasional melalui penggunaan F-35.

Perang yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, yang dipicu oleh serangan dahsyat kelompok teroris tersebut pada tanggal 7 Oktober, telah memakan ribuan korban jiwa. Otoritas kesehatan Gaza telah melaporkan sedikitnya 28.000 korban sejak awal konflik. Pakar hukum internasional berpendapat bahwa pelanggaran hak asasi manusia mungkin terjadi di kedua sisi konflik.

Mahkamah Internasional di Den Haag, yang mengadili perselisihan antarnegara, meminta Israel melakukan segala kemungkinan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. PAX Belanda, salah satu kelompok hak asasi manusia yang terlibat dalam pengajuan banding tersebut, menyatakan keyakinannya terhadap keputusan positif berdasarkan preseden ini.

-RNS-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *