ANGKASAREVIEW.COM – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi melantik tiga Pejabat Eselon I di lingkungan BSSN. Pelantikan ketiga pejabat yang berasal dari TNI dan Polri itu dilaksanakan di Jakarta Jumat, 25 Mei 2018.
Mereka yang dilantik adalah Brigjen TNI (Mar) Dr. Suharyanto, S.E, M.M sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian BSSN, Marsma TNI Asep Chaerudin, M.A, S.S. sebagai Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan BSSN, dan Brigjen Pol Drs. Dharma Pongrekun, M.M, M.H sebagai Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/TPA/2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Pada pelantikan kali ini Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berasal dari TNI/POLRI. BSSN menyatakan, hal ini menunjukkan bahwa BSSN membuka diri dan memberikan kesempatan kepada instansi manapun untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memperkuat BSSN sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Dikutip dari laman BSSN, pelantikan ini juga merupakan usaha konsolidasi internal BSSN untuk segera beroperasi secara optimal. Saat ini BSSN telah mendapatkan kepercayaan yang sangat luar biasa dari pemerintah dalam menjaga keamanan di ranah siber.
Hal tersebut tercermin dari bertambahnya instansi yang melibatkan BSSN dalam penanganan terorisme, penanggulangan hoax, dan agenda nasional lainnya di antaranya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Asian Games ke-18, IMF-World Bank Summit, Pemilu Legislatif serta Pemilihan Presiden 2019.
Kepala BSSN berharap, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang dilantik dapat segera bekerja secara optimal dalam membina, mengembangkan dan memperkuat program kegiatan BSSN.

Sebelumnya, pada 3 Januari 2018, Presiden Joko Widodo melantik Mayjen (Purn) Dr. Djoko Setiadi, M.Si sebagai Kepala BSSN di Istana Negara, Jakarta.
Penguatan BSSN dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017. Hal ini menjadikan lembaga tersebut berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Sebelumnya BSSN yang bernama Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) berada di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan perubahan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2017.
Presiden Jokowi menyebut perubahan diperlukan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depan. “Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali,” ujar Jokowi sehari sebelum pelantikan Setiadi.
RONI SONTANI