ANGKASAREVIEW.COM – Pemerintah Indonesia menelurkan peraturan yang meregulasi keberadaan pesawat asing di Indonesia. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI (Pamwilud RI) yang juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Brigadir Jenderal TNI Yoseph Puguh Eko Setiawan, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam mengklaim, dengan berlakunya PP ini maka pemerintah Indonesia memiliki kewenangan sepenuhnya atas penggunaan wilayah udara Indonesia.
Baca juga:
Tegakkan Kedaulatan Udara, TNI AU Masih Hadapi Berbagai Tantangan
Pemerintah Batasi Penerbangan Balon Udara
Peraturan ini melarang seluruh pesawat asing melintas, apalagi beroperasi, di wilayah Indonesia tanpa izin.
“Pesawat harus mendapat izin atau telah diatur dalam suatu perjanjian internasional baik secara bilateral maupun multilateral,” kata Yoseph dalam keterangan tertulisnya.
“Kedua, bagaimana konsep penatapan ADIZ (Air Defence Identification Zone) yang seharusnya guna menghindari kerawanan-kerawanan yang terjadi,” tambahnya.
Tidak hanya soal pengamanan kepentingan penerbangan, menurut Yoseph, PP tersebut bertujuan untuk menjaga dan mengatur perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, serta lingkungan udara.
Dalam PP Nomor 4 Tahun 2018 tersebut dijelaskan pesawat udara negara asing yang terbang di wilayah udara Indonesia harus memiliki izin diplomatik dan izin keamanan.
Pesawat asing sipil yang tidak berjadwal namun terbang ke Indonesia, dari Indonesia, atau melalui wilayah udara Indonesia harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan, dan persetujuan terbang. (IAN)