ANGKASAREVIEW.COM – Pemerintah lewat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhuvungan berencana akan membatasi dan membuat aturan ketat soal operasi balon udara yang tidak dikendalikan. Rencana ini dicetuskan setelah beberapa tahun terakhir terjadi silang sengkarut antara operasi penerbangan sipil dengan masyarakat di beberapa daerah yang memiliki budaya menerbangkan balon udara menjelang Bulan Puasa dan Idul Fitri.
Agus Santoso, Dirjen Perhubungan Udara mengatakan, regulasi itu nantinya akan berisi soal definisi balon udara, area operasi balon udara, ukuran balon udara yang diperbolehkan, dan ketentuan mengenai balon udara yang ditambatkan untuk kebutuhan budaya masyarakat lokal.
Baca juga:
Demi Keselamatan, Dirjen Hubud Batasi Powerbank yang Boleh Dibawa ke Pesawat
Siapkan Regulasi Seaplane, Daerah Terisolir dan Nomadic tourism Jadi Fokus Kemenhub
Selain itu Dirjen Perhubungan Udara juga akan mengatur soal lokasi penambatan balon udara, peralatan pelengkap, hingga tata cara pelaporan apabila ada balon udara yang lepas atau hilang.
“Dalam beberapa kejadian, balon udara berukuran besar mampu terbang hingga mencapai ketinggian jelajah pesawat terbang. Hal ini sangat membahayakan penerbangan pesawat tersebut. Oleh karena itu kami akan mengatur agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan dan di sisi lain masyarakat juga bisa tetap melakukan kegiatan tradisinya dengan baik dan meriah,” jelas Agus, Kamis (29/3/2018).
Saat ini, Kementerian Perhubungan tengah melakukan uji adaptasi masyarakat terhadap peraturan baru tersebut. Uji coba dilakukan di sekitaran Semarang, Jawa Tengah dengan mengundang pihak Airnav Indonesia, manajer beberapa bandara, kepala dinas perhubungan Jawa Tengah dan kabupaten di Jawa Tengah, serta perwakilan masyarakat setempat.
Menurut catatan Dirjen Perhubungan Udara, pada tahun 2017 lalu pihaknya menerima banyak laporan dari pilot akan adanya balon udara berukuran besar yang terbang hingga di atas 7,5 km (25.000 kaki). Bahkan pada tahun 2016 ada satu insiden near miss, dimana balon udara mengangkasa dengan jarak hanya sekitar 10 m dari sayap pesawat.
Acara pelepasan balon udara sendiri memang sudah menjadi tradisi yang telah dilakoni puluhan tahub di beberapa daerah di Pulau Jawa, seperti Ponorogo dan Wonosobo. (IN)