Tak Terima Delay, Penumpang Citilink Bakar Rokok Saat Masuk Pesawat

citilinkTourism News

ANGKASAREVIEW.COM – Seorang penumpang Citilink dalam penerbangan rute Jakarta-Denpasar berbuat ulah dengan merokok saat berada di area parkir pesawat hingga ke tangga pesawat. Aksi ini membuat petugas keamanan menurunkan penumpang tersebut karena dianggap membahayakan penerbangan.

Benny Butar Butar, Corporate Communication Citilink menjelaskan, penumpang tersebut terpantau menikmati rokoknya saat berada di pintu keberangkatan hingga tangga pesawat. Kejadiannya sendiri terjadi pada hari Minggu (25/2/2018)dengan jadwal penerbangan pukul 21.35 WIB.

Baca juga:
Saat Pesawat Mendarat Darurat Karena Penumpang Buang Angin
Citilink Lebarkan Sayap ke Industri Ecommerce

“Saat di pintu keberangkatan pax (penumpang) sudah terlihat merokok, bahkan diteruskan saat boarding menuju pesawat dan juga masih merokok saat naik ke tangga pesawat. Hal itu dilihat banyak orang dan penumpang lainnya, sehingga begitu ada laporan yang masuk ke petugas keamanan bandara (aviation sevurity/avsec) segera diambil tindakan,” ujar Benny seperti dikutip di laman detikcom, Senin (26/2/2018).

Benny mengatakan, penumpang itu merokok manakala pesawat juga sedang dalam proses pengisian bahan bakar. Posisi pelaku yang juga berada di dekat mesin pesawat ini dianggap sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Begitu penumpang yang dikabarkan bernama Iwan Limau itu duduk di kursi nomer 12, petugas keamanan langsung memintanya untuk turun dari pesawat.

Dalam video yang sempat viral di media sosial, Iwan terlihat sempat mendebat tuntutan petugas keamanan. Seorang anggota Polisi Militer TNI AU pun harus turun tangan untuk menariknya dari kursi penumpang.

Citilink menjelaskan, perilaku penumpang ini tidak dapat ditolerir demi keselamatan penumpang lain dan keamanan pesawat. Terlebih, yang bersangkutan sempat melawan saat petugas menegurnya.

“Perilakunya jelas-jelas dapat mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan. Dalam industri airlines kami harus bisa memastikan tidak ada satupun aturan keselamatan yang dilanggar sehingga operasional penerbangan dapat berjalan dengan aman, lancar dan nyaman,” tambah Benny.

Dalam regulasi yang mengatur keselamatan penerbangan memang disebutkan, pihak maskapai atau petugas keamanan di bandara berhak untuk mengambil tindakan tegas kepada penumpang yang dianggap memiliki potensi membahayakan keselamatan penerbangan. (IAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *