AIRSPACE REVIEW – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menetapkan status Siaga I untuk seluruh satuan pertahanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak 1 Maret 2026.
Penetapan status ini menyikapi eskalasi serangan AS-Israel ke Iran yang telah berlangsung sejak 28 Februari lalu.
“Status siaga I yang dikeluarkan Panglima TNI dialamatkan kepada seluruh jajaran TNI, termasuk kepada Bais TNI,” ujar Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal TNI Yudi Abdimanty, dikutip Tempo pada hari Sabtu.
Status siaga I dalam komando TNI adalah tingkat kesiapsiagaan tertinggi, di mana seluruh personel wajib bersiap di markas, lengkap dengan senjata, amunisi, dan kendaraan, untuk menghadapi ancaman darurat.
Menurut Yudi, status siaga I yang dikeluarkan oleh Panglima TNI bertujuan untuk mengantisipasi situasi keamanan dalam negeri.
Pasalnya, serangan AS-Israel memicu balasan dari Iran yang melancarkan serangan ke sejumlah pangkalan militer AS yang berada di negara-negara Timur Tengah.
Akibatnya, serangan balasan itu berdampak pada keamanan WNI yang berada di kawasan tersebut.
“TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI harus mengantisipasi setiap perkembangan situasi yang terjadi. Baik di kawasan global, regional, maupun nasional,” lanjut Yudi.
Khusus kepada Bais, Yudi menjelaskan, surat telegram itu meminta satuan intelijen ini untuk memerintahkan seluruh Atase Pertahanan RI di negara kawasan untuk mendata dan memetakan WNI yang ada di negara tersebut.
Diketahui terdapat sekitar 541.511 WNI yang berada di wilayah terdampak. Wilayah yang dimaksud antara lain Iran, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Kuwait, Oman, Yordania, Mesir, Yaman, Lebanon, Suriah, dan Irak.
TNI dengan pihak terkait, lanjut Kabais TNI, akan bekerja sama untuk mengamankan WNI dan melakukan proses evakuasi dengan aman dan lancar jika dibutuhkan.
Sebagai tindak lanjut dari surat telegram itu, Yudi menambahkan, Bais juga akan bekerja sama dengan semua stakeholder intelijen untuk melakukan deteksi dini atas ancaman yang mungkin timbul di dalam negeri, termasuk di kantor kedutaan-kedutaan besar luar negeri yang ada di Jakarta seperti Kedutaan Besar AS.
Pengamanan dalam negeri oleh Bais akan dilakukan secara tertutup. Bais TNI sebagai unsur intelijen akan melakukan pengamanan secara tertutup bersama-bersama dengan satuan intelijen lainnya.
Sebelumnya, laporan yang diterbitkan oleh Republika pada 7 Maret 2026, mengungkapkan bahwa dokumen surat telegram panglima ini ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun di Jakarta pada 1 Maret 2026.
Dokumen tersebut memuat 7 instruksi penting bagi TNI. Perintah pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI harus menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan di jajarannya dan melaksanakan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian, seperti bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.
Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Ketiga, perintah untuk Bais TNI untuk memastikan keamanan WNI di luar negeri.
Keempat, perintah kepada Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusitivitas di wilayah DKI Jakarta.
Kelima satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obyek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
Keenam, Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing. Dan ketujuh, melaporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan. (RNS)

