AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Seorang pilot United Airlines berusia 63 tahun ditangkap di Bandara Paris Charles-de-Gaulle di Prancis saat ia akan tertugas untuk menerbangkan pesawat Boeing 777 karena diidentifikasi dalam keadaan mabuk oleh otoritas setempat.
Pilot dikeluarkan dari kokpit pesawat dan kemudian menjalani harus menjalani pemeriksaan kadar alkohol dalam darahnya.
Hasil pemeriksaan menyatakan, kadar alkohol dalam darahnya ternyata melebihi ambang batas, yakni enam kali batas legal di Eropa.
Diberitakan oleh Le Parisien, peristiwa tersebut terjadi seminggu lalu dan pengadilan di Paris telah menjatuhkan hukuman larangan terbang selama setahun bagi pilot maskapai penerbangan dari Amerika Serikat tersebut.
Pilot yang disebut sebagai Henry W itu awalnya akan menerbangkan pesawat untuk penerbangan transatlantik ke Bandara Internasional Washington Dulles (IAD) dengan nomor penerbangan UA3311.
Meski mengaku hanya minum dua gelas anggur pada malam sebelumnya, saat berbicara di pengadilan, polisi mencatat bahwa pria itu sedikit goyang, memperlihatkan mata berkaca-kaca dan mulut pucat.
Tes breathalyzer yang dilakukan oleh Gendarmerie mendeteksi kadar alkohol dalam darah 1,12 g/L, atau 0,132%, lebih dari tiga kali lipat batas Administrasi Penerbangan Federal (FAA) dan hampir enam kali lipat batas Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA ).
Pengadilan Prancis menjatuhkan penangguhan otorisasi penerbangan enam bulan dan denda 4.500 euro (5.000 dolar AS), selain melarang pilot terbang di wilayah udara Prancis selama 12 bulan.
Pilot tersebut dinilai bekerja tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
-RNS-