Lion Air Group batal terbang lagi pada 3 Mei, penumpang bisa kembalikan tiket

A320neo Batik AirAirbus
ROE

AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Tiga maskapai di bawah nauingan Lion Air Group yaitu Lion Air (JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID) dipastikan batal melaksanakan penerbangan lagi pada 3 Mei 2020.

Padahal, Lion Air Group sebelumnya mengumumkan telah memperoleh perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk beroperasi kembali di tengah masa pandemi virus corona yang masih berlangsung ini.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penundaan operasional exemption flight Lion Air Group dilaksanakan hingga ada pemberitahuan selanjutnya.

Ia pun meminta maaf kepada seluruh calon penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi. Penumpang yang sudah telanjur membeli tiket, dapat melakukan pengambilan uang kembali (refund) dari Lion Air Group.

“Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian tiket (refund),” ujar Danang dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Mei 2020.

Pengembalian tiket dapat dilakukan melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000, dan saluran pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket.

Sebelumnya, Lion Air Group menyatakan telah mengantongi perizinan untuk rencana layanan operasional dengan perizinan khusus pada rute-rute domestik yang akan dimulai pada 3 Mei.

Danang menjelaskan, penundaan disebabkan karena pihaknya perlu melakukan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif.

“Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran virus corona (COVID-19),” jelasnya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan perizinan khusus kepada Lion Air Group sebagai bagian dari wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis dan bukan untuk “mudik”.

Izin penerbangan khusus diberikan kepada Lion Air Group untuk mengangkut penerbangan:

  1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
  2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
  3. Operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
  5. Operasional angkutan kargo.
  6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Roni Sontani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *