Antisipasi Pelepasan Balon Udara, OBU Wil III Gelar Sosialisasi Keselamatan Penerbangan ke Masyarakat Ponorogo

balon udaraHumas Ditjen Hubud

ANGKASAREVIEW.COM – Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah III, Surabaya bersama dengan AirNav Indonesia, Pemda, Polres dan organisasi kemasyarakatan daerah setempat, hari minggu (29/4/2018) kemarin menggelar sosialisasi dan festival balon udara di lapangan desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada instansi terkait dan segenap unsur masyarakat tentang dampak penerbangan balon udara tanpa awak terhadap kegiatan penerbangan pesawat udara serta peraturan yang mengaturnya.

“Sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat Ponorogo terhadap keselamatan penebangan. Saya berharap peserta yang ikut sosialisasi juga menyebarluaskannya ke saudara dan masyarakat lainnya. Nantinya pelepasan balon udara akan dikendalikan dan dibuat festival yang dilombakan,” ujar Wakapolres Ponorogo Kompol Suharsono.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara KOBU Wilayah III, Surabaya Hasanuddin menyatakan bahwa tradisi pelepasan balon udara itu tidak akan dilarang. Namun akan dikendalikan sehingga tidak mengganggu penerbangan.

“Sebagai tradisi tentunya kegiatan tersebut tidak dilarang. Tetapi tradisi seharusnya juga jangan merugikan orang lain. Ke depannya harus ada kreatifitas dalam soal pembuatan dan pelepasan balon udara ini, sehingga tidak memberikan efek negatif pada orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga:

Ditjen Hubud dan Operator Penerbangan Berkomitmen Tingkatkan Keselamatan Penerbangan di Papua

Demi Keselamatan Penerbangan, Kemhub Akan Atur Pelepasan Balon Udara

Ia menjabarkan, ada aturan yang mengatur penerbangan balon udara, yaitu Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) 101. Aturan tersebut mengatur setiap penerbangan balon udara harus mendapat ijin Kantor Otoritas Bandar Udara dan Airnav terdekat.

Ia juga menyebutkan bahwa ada sanksi pidana jika ada penerbangan balon udara yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Karakteristik balon udara yang biasa diterbangkan oleh masyarakat adalah jenis yang terbang liar tanpa awak dan tidak bisa dikendalikan. Ukuran balon udara biasanya 5 – 10 meter, bahkan lebih. Material yang digunakan umunya dari plastik dan kertas minyak. Terkadang dilengkapi dengan tungku yang terbuat dari kaleng dan ada pula yang dilengkapi petasan.

Balon tersebut mempunyai durasi terbang sampai 10 Jam. Diluncurkan pagi hari pukul 05.00 – 08.00 WIB dan bisa mencapai ketinggian Flight Level 350. Kerap kali peluncurannya tanpa ijin, sehingga keberadaanya tidak diketahui dan tidak terdeteksi oleh radar ATC. (ERY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *