AIRSPACE REVIEW – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat sinergi lintas sektor untuk mempercepat pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Pulau Biak, Papua. Hal ini untuk mewujudkan kemandirian akses antariksa dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Untuk mencapai hal itu, BRIN melakukan upaya penyelarasan kebijakan, regulasi, serta kesiapan infrastruktur bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, unsur pertahanan dan keamanan, industri, serta perguruan tinggi.
Plt. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Anugerah Widiyanto, mengatakan pembangunan bandar antariksa memiliki dasar hukum yang kuat.
Landasan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016–2040, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan yang menekankan aspek technology safeguard.
“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa telah menyelesaikan proses harmonisasi dan siap menjadi dasar operasional pembangunan. Selain itu, rencana induk keantariksaan perlu diperbarui hingga 2045 agar sejalan dengan visi pembangunan nasional,” kata Anugerah di Jakarta, Desember lalu, dikutip dari pemberitaan BRIN.
Ia menambahkan, kajian pembangunan Bandar Antariksa di Biak telah dilakukan sejak 1990 dan perlu dimutakhirkan sesuai perkembangan teknologi, kebutuhan nasional, serta kondisi lingkungan terkini.
Pulau Biak memiliki keunggulan geografis karena berada dekat dengan garis khatulistiwa, sehingga memberikan efisiensi energi dan biaya peluncuran roket ke Orbit Rendah Bumi (LEO).
Selain itu, meningkatnya ekonomi antariksa global membuka peluang besar bagi Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam industri peluncuran dan jasa antariksa.
“Ekonomi antariksa global diperkirakan mencapai sekitar lima persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di dunia. Pembangunan Bandar Antariksa di Biak akan memberikan multiplier effect bagi daerah, mulai dari penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, hingga penguatan diplomasi antariksa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BRIN Arif Satria menegaskan bahwa pembangunan Bandar Antariksa merupakan amanah strategis negara untuk memperkuat kemandirian Indonesia dalam akses ke antariksa.
“BRIN sedang memformulasikan regulasi turunan agar setelah pengesahan RPP, penetapan lokasi dan implementasi pembangunan dapat segera dilakukan, termasuk pembukaan lahan BRIN di Biak yang direncanakan mulai tahun 2026,” ujar Arif.
Bandar Antariksa Biak dinilai strategis karena letaknya yang dekat dengan garis khatulistiwa, sehingga memberikan efisiensi energi dalam peluncuran wahana antariksa.
Ke depan, fasilitas ini tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan domestik, tetapi juga berpotensi menjadi simpul kerja sama internasional.
Meski demikian, Arif menekankan bahwa percepatan pengembangan antariksa tidak cukup hanya bertumpu pada pembangunan infrastruktur fisik.
Menurutnya, tata kelola, pembagian peran, dan koordinasi antarunit menjadi faktor krusial agar program strategis berjalan efektif.
“Kita tidak boleh terjebak pada tumpang tindih kewenangan. Yang dibutuhkan adalah sistem yang terintegrasi,” ujar Arif di Bogor pada 3 Januari 2026.
Menanggapi isu penguatan fungsi keantariksaan nasional, Arif menjelaskan bahwa pembahasan kelembagaan masih berlangsung bersama Kementerian PAN-RB serta kementerian dan lembaga terkait.
Namun ia menegaskan, efektivitas fungsi jauh lebih penting dibandingkan bentuk organisasi semata. (RNS)


Setelah Spaceport, targetnya kemandirian membuat satelit
Memang sudah seharusnya di bangun hingga peralatan dan industri teknologinya, jadi tidak hanya mengamati melalui teropong astronomi seperti melihat hilal.