Hukuman Denda dan Penjara Menanti, Tahun Depan Drone di Singapura Harus Diregistrasi

Drone flightIstimewa

AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Ototiras Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) memberlakukan aturan yang ketat terkait penggunaan drone di Negeri Singa. Seluruh pesawat tak berawak dapat dioperasikan di Singapura apabila sudah diregistrasi.

Aturan ini berlaku mulai 2 Januari 2020 bagi seluruh pesawat tanpa awak (drone) berbobot lebih dari 250 gram.

Drone yang telah diregistrasi akan diberikan stiker dengan nomor registrasi yang unik. Para pemilik drone diberi waktu hingga April tahun depan untuk menuntaskan registrasi wahananya.

Barang siapa kedapatan menerbangkan drone yang tidak teregistrasi, bakal mendapatkan ganjaran denda 10.000 dolar Singapura (Rp103 juta) atau hukuman penjara hingga enam bulan, atau kedua-duanya.

drone
Istimewa

Diberitakan Flight Global, pemerintah Singapura memberlakukan aturan ini setelah mendapatkan masukan dari dewan penasehat penggunaan drone pada Agustus lalu.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah orang yang menerbangkan drone di Singapura diajukan ke pengadilan karena menerbangkan drone tanpa izin.

Mengutip pemberitaan Strait Times, pada Juni lalu otoritas Bandara Singapura terpaksa harus menunda 55 penerbangan dan mengalihkan delapan pendaratan pesawat karena terganggu oleh penerbangan drone yang tak berizin di sekitar bandara.

drone and manned aircraft
Istimewa

Sementara pada Oktober, seseorang berusia 37 tahun yang menerbangkan drone tanpa izin dekat Pangkalan Militer Singapura telah diajukan ke pengadilan dan dituntut membayar denda 2.000 dolar Singapura (Rp206 juta).

Roni Sontani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *