Masuki Puncak Musim Hujan, Waspadai Genangan Air di Runway

runwayIstimewa

ANGKASAREVIEW.COM – Memasuki puncak musim hujan (Desember 2017-Januari 2018), ada hal yang patut diwaspadai oleh semua penyelenggara penerbangan, terutama operator bandar udara dan instansi terkait lainnya. Pasalnya dinamika fenomena alam ini berpotensi meninggalkan genangan air di landasan pacu (runway).

Menyikapi adanya peningkatan intensitas hujan lebat di berbagai wilayah di Indonesia pada akhir-akhir ini, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengungkapkan bahwa adanya genangan air di runway sangat berpengaruh pada keselamatan penerbangan, karena akan menjadi pertimbangan pengereman (braking action) ketika pesawat landing (mendarat).

Take off (lepas landas) dan landing (mendarat) merupakan dua periode kritis dalam penerbangan. Jika terjadi salah perhitungan karena informasi yang salah, bisa berakibat fatal,” tutur Agus, Kamis (14/12/2017) dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, misalnya saja terjadi kesalahan dalam informasi keberadaan genangan air di runway. Hal tersebut dapat mempengaruhi keputusan pengereman dari pilot, apakah good, medium atau poor. Jika salah perhitungan, bisa terjadi hydroplanning dalam pendaratan dan mengakibatkan kecelakaan.

Terkait dengan siklus fenomena alam yang terjadi saat ini, Dirjen Perhubungan Udara telah  mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan no. SE 17 tahun 2017 bertanggal 24 November 2017 tentang Peningkatan Keselamatan Penerbangan di Bandar Udara Pada Saat Musim Penghujan.

Dalam Surat Edaran tersebut, Agus mengingatkan kembali kepada Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandara Udara untuk menginformasikan keberadaan air di permukaan runway pada saat hujan dan setelah hujan sebagai bahan pertimbangan braking action pilot pada saat pendaratan.

“Saya ingatkan lagi untuk mematuhi Peraturan Dirjen Perhubungan Udara no. KP 262 tahun 2017 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil. Terutama Bagian 139 Volume I tentang Bandar Udara pada bab 9 butir 9.15.11,” imbuhnya.

Dalam Standar Teknis dan Operasi tersebut, dinyatakan bahwa Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandara Udara harus menginformasikan keberadaan air di permukaan runway dengan mengikuti ketentuan terminologi kepada Air Traffic Controller (ATC) untuk dilanjutkan informasi tersebut kepada penerbang sebagai bahan pertimbangan braking action.

“Jika genangan air di runway terjadi dalam waktu yang lama atau terus menerus, jangan segan-segan untuk menerbitkan NOTAM. Bahkan jika genangan air sangat banyak dan menyebabkan banjir, harus dikeluarkan NOTAM penutupan bandara,” tegas Agus.

Direktur Bandar Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di tiap-tiap wilayah untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Keselamatan tersebut.

“Semua harus bekerja sama karena hal ini menyangkut keselamatan penerbangan. Ingatlah bahwa saat ini keselamatan penerbangan di Indonesia sudah mendapatkan pengakuan sangat tinggi dari dunia Internasional. Kita buktikan bahwa kita bisa menjaga kepercayaan tersebut dengan selalu bekerja sama dan bekerja cerdas agar keselamatan penerbangan Indonesia terus terjamin,” punkas Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *